DIKLAT PENGETAHUAN RAMBU-RAMBU DAN MARKA JALAN SKK PER-UU LALU LINTAS KRIDA LALU LINTAS ANGKATAN XXXVI

Staf Pinsaka Bhayangkara pangkalan Polres Kediri Kota menyampaikan materi dan penjabaran SKK Peraturan perundang-undangan lalu lintas Krida lalu lintas kepada anggota Saka Bhayangkara Pangkalan Polres Kediri Kota di aula Satlantas Polres Kediri Kota, minggu (1/4).

Pada Diklat kali ini pemateri menjabarkan tentang soal nomor 1 dan 2 SKK Peraturan perundang-undangan lalu lintas yaitu pengetahuan rambu-rambu lalu lintas berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2014 tentang rambu-rambu lalu lintas dan pengetahuan marka jalan berdasarkan Permenhub No. 34 tahun 2014 tentang marka jalan.

Anggota Saka Bhayangkara sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas harus memahami dasar hukum, pengertian, jenis, fungsi dari rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Diharapkan setelah mengikuti Diklat ini, para anggota Saka Bhayangkara lebih tertib dalam berlalu lintas dengan mentaati rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. SP1
Share on Google Plus

About DSB 9

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar