- DASAR
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
- Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepres RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang ART
- Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, No.Pol: KEP/08/V/1980, Nomor: 050 Tahun 1980 tentang Kerjasama Dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/802/XI/2005 tanggal 17 November 2005 tentang Pedoman Pembinaan Satuan Karya Bhayangkara.
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Pedoman Syarat-syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bhayangkara.
- PENGERTIAN
- Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
- Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman atau pelindung keselamatan bangsa dan negara.
- Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.
- Satuan Karya Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan.
- TUJUAN dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral Pancasila guna ikut serta bertanggung jawab terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melalui pendidikan Kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka
- SASARAN dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Kebhayangkaraan dapat :
- Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang Kebhayangkaraan;
- Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat;
- Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota Saka Bhayangkara;
- Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya sehingga mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada secara nyata yang berguna bagi dirinya dan masyarakat di lingkungannya;
- Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan Kebhayangkaraan kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya;
- Memiliki pengetahuan tentang Perundang-undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada gawat darurat dan mengatur Lalu Lintas;
- Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada Polri;
- Mampu membantu Polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi;
- Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya;
- Dapat memahami dan mengaplikasikan di lapangan setiap krida yang telah di dapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membantu tugas Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
LATIHAN KRIDA
Latihan Krida terdiri atas :
a. KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS) terdiri dari:
1) SKK Pengamanan lingkungan pemukiman.
2) SKK Pengamanan lingkungan kerja.
3) SKK Pengamanan lingkungan sekolah.
4) SKK Pengetahuan Hukum.
b. KRIDA LALU LINTAS (LANTAS) terdiri dari:
1) SKK Pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas.
2) SKK pengaturan lalu lintas.
3) SKK Penanganan kecelakaan lalu lintas.
c. KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA terdiri dari:
1) SKK Pencegahan kebakaran.
2) SKK Pemadam kebakaran.
3) SKK Rehabilitasi korban kebakaran.
4) SKK Pengetahuan kerawanan bencana.
5) SKK Pencarian korban.
6) SKK Penyelamatan korban.
7) SKK Pengetahuan satwa.
d. KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) terdiri dari:
1) SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara.
2) SKK Pengetahuan sidik jari.
3) SKK Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
4) SKK Pengetahuan bahaya narkoba.
Blogger Comment
Facebook Comment