Saka Bhayangkara yang dibentuk sesuai Instruksi Menteri/Panglima Polisi No.Pol. 28/Inst./MK/1966 dan SK Kwartir Nasional No. 4/1966 tentang Pembentukan Pramuka Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Peresmian Pramuka Kamtibmas yang kemudian dikenal dengan Saka Bhayangkara di Kementerian Angkatan Kepolisian ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengkubuwono Ke IX pada 3 Juli 1966.
Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida PENGAWAL
7. Krida PELACAK
8. Krida KOMLEK
9. Krida PENGAMAT
Lambang Saka Bhayangkara tahun dahulu |
Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan Kwarnas yaitu : No. Pol. SKEP/08/V/1980 dan SK Kwarnas No.050/1980
Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan Krida, baru pada tahun 1990 dikeluarkan surat keputusan dari Kwarnas:
SK Kwarnas No. 032/1990 terdapat tujuh Krida, yaitu :
1.
Krida Lantas (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida Pengawal
7. Krida Pelacak
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida Pengawal
7. Krida Pelacak
Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima Krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
Lambang Saka Bhayangkara sekarang |
Setelah itu pada tahun 2006
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.SKEP/595/X/2006
tertanggal 4 Oktober 2006, jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu
:
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PPB (Pencegahan dan Penanggulangan Bencana) {Gabungan dari
Krida PMK (Pemadam Kebakaran) dan Krida SAR (Searce And Rescue)}
3. Krida PTKP (Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara)
4. Krida TIBMAS (Ketertiban Masyarakat)
Selanjutnya pada SK Ka Kwarnas Gerakan Pramuka No 159 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Saka
Bhayangkara, terdapat perubahan pada nama Krida yaitu Krida PTKP (Pengetahuan
Tempat Kejadian Perkara) menjadi Krida TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Blogger Comment
Facebook Comment