Staf Pimpinan Saka Bhayangkara dan Dewan Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pelatihan kepada anggota angkatan XXXV tentang tata cara mengemudi dan mengendarai Ranmor R2 SKK Peraturan Lalu lintas Krida Lalu Lintas di halaman Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Minggu (1/10).
Anggota Angkatan XXXV mengikuti pengarahan/pembekalan materi regulasi dan peraturan lalu lintas karena hal itu diformulasikan demi kelancaran dan keamanan interaksi seluruh pengguna jalan. Selain itu beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mengemudi kendaraan bermotor, misalnya untuk mengendarai sepedamotor pengemudi harus mengenakan helm SNI dengan terkunci berbunyi ''klik'', memeriksa kendaraan (roda, lampu, sistem pengereman, dsb), memeriksa STNK dan SIM.
Setelah mengikuti pembekalan semua anggota langsung mempraktekkan cara mengemudi sepedamotor sebagaimana ujian praktek SIM C. Usai melaksanakan latihan praktek mengemudi sepedamotor, anggota mengikuti pengarahan pengetahuan kendaraan roda 4 (mobil).
Diharapkan dengan Diklat SKK Peraturan Lalu Lintas ini, terbentuk kesiapan dan menambah pengetahuan para anggota Saka Bhayangkara yang hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi. (SP1)
0 komentar:
Posting Komentar